LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Insentif Super Tax Deduction Makin Diminati, Begini Catatan Tahun Lalu

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:00 WIB
Insentif Super Tax Deduction Makin Diminati, Begini Catatan Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat mulai banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurang pajak super (super tax deduction) pada 2021.

Pada 2021, terdapat 33 wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan super tax deduction vokasi. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengajukan super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) mencapai 22 wajib pajak.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tulis otoritas pajak dalam Laporan Keuangan DJP 2021, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Berdasarkan data dari Laporan Keuangan DJP 2021, tercatat hanya 2 wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp123,06 juta. Pada saat bersamaan, tak ada satupun wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction litbang.

Untuk diketahui, fasilitas super tax deduction diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019. Ketentuan fasilitas super tax deduction vokasi diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Kemudian, ketentuan fasilitas super tax deduction untuk litbang diperinci dalam PMK 153/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Melalui super tax deduction vokasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran.

Sementara itu, melalui super tax deduction litbang, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya kegiatan litbang tertentu di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN