PMK 120/2023

Insentif PPN Rumah DTP, Pengusaha Diimbau Ajukan Pengukuhan PKP

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 16:15 WIB
Insentif PPN Rumah DTP, Pengusaha Diimbau Ajukan Pengukuhan PKP

Ilustrasi. Pekerja membangun kompleks perumahan di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (1/12/2023).ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 120/2023 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Kemenkeu mengimbau pengembang perumahan untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pengembang akan dapat ikut memanfaatkan peluang dan memperkuat daya beli calon pembeli rumah yang memenuhi kriteria.

“Bagi pengusaha properti orang pribadi yang belum mengajukan PKP, ini adalah saat yang tepat pula untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP," tulis otoritas dalam Laporan APBN Kita edisi Desember 2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

PMK 120/2023 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor industri perumahan.

Rumah harus memenuhi 2 persyaratan agar memperoleh insentif PPN DTP. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tersebut juga harus telah memenuhi 2 kondisi. Pertama, mendapatkan kode identitas rumah. Kedua, pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, jika penyerahan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Selain agar pengembang dikukuhkan sebagai PKP, Kemenkeu juga menyarankan masyarakat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli rumah.

"Bagi calon pembeli, ini adalah saat yang tepat untuk membeli properti," tulis Kemenkeu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar