DDTC NEWSLETTER

Insentif PPN Pesawat dan Angsuran PPh, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 14:07 WIB
Insentif PPN Pesawat dan Angsuran PPh, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Merespons tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah memberi fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut pada jasa persewaan pesawat udara. Regulasi pemberian fasilitas ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.

Selain regulasi terkait fasilitas PPN tidak dipungut pada sektor transportasi, ada beberapa regulasi lain yang belum lama ini dirilis pemerintah, salah satunya adalah pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu.

Pencabutan Perdirjen tentang pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberi kepastian hukum. Otoritas memastikan tidak ada perubahan substansi atau ketentuan baru.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pertukaran informasi secara spontan (spontaneous exchange of Information/ Spontaneous EOI). Sejalan dengan hal tersebut, DJP juga menerbitkan surat edaran terkait tata cara ekstensifikasi.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu kedua Juli 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.01 Juli 2019 bertajuk Tax Incentives for Transportation Sector, Sanction for Customs, and Target of Extensification. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Fasilitas PPN Tidak Dipungut untuk Sektor Transportasi

Peraturan Pemerintah No. 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga:
Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Juli 2019 di Jakarta dan berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan 8 Juli 2019. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No. 69/2015.

  • Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2019 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dirjen Pajak Robert Pakpahan menetapkan beleid ini pada 3 Juli 2019 di Jakarta.

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...
  • Tindak Lanjut Spontaneous Exchange of Information

Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional. Beleid ini merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2018.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun Dirjen Pajak Robert Pakpahan menetapkan surat edaran ini pada 19 Juni 2019.

  • Sasaran Ekstensifikasi Pajak DJP

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran No. SE-51/PJ/2013tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2013.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun Dirjen Pajak Robert Pakpahan menetapkan surat edaran ini pada 12 Juni 2019.

  • Ketentuan Baru Sanksi Adminisitrasi Berupa Denda Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.39/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Peraturan ini ditetapkan pada 9 Juli 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta. Beleid yang juga diundangkan pada 9 Juli 2019 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor