KOREA SELATAN

Insentif Pajak untuk Importir Minyak Mentah Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 15:00 WIB
Insentif Pajak untuk Importir Minyak Mentah Diperpanjang

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak selama tiga tahun bagi importir minyak mentah yang diproduksi di negara-negara non-Timur Tengah.

Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi menyebut insentif pajak yang diberikan kepada importir seharusnya berakhir pada tahun ini, tetapi diperpanjang menjadi 3 tahun. Nanti, pemerintah akan segera merevisi aturan terkait.

“Pemerintah akan merevisi peraturan terkait agar insentif tersebut berlaku hingga akhir 2024,” kata salah seorang pejabat di Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi seperti dilansir koreatimes.co.kr, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pemerintah mengambil langkah tersebut karena mengalami kelangkaan atas produk diesel exhaust fuel (DEF) yang dikenal juga sebagai cairan urea. Kelangkaan terjadi setelah China melarang impor batubara asal Australia yang mana cairan urea dihasilkan.

Pemerintah China melakukan larangan tersebut sebagai balasan atas sikap Australia yang pernah menyalahkan China atas pandemi Covid-19. Sementara itu, Korea hampir secara eksklusif bergantung pada China untuk urea murah.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak senilai KRW16 atau Rp191,91 per liter untuk minyak mentah yang diimpor dari Amerika Serikat, Eropa, Afrika, dan wilayah-wilayah lain yang bukan dari Timur Tengah.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengakhiri program insentif pajak sesuai jadwal. Insentif ini akan diperkenalkan kembali setelah tinjauan efisiensi, sebagaimana didukung studi yang ditugaskan oleh kementerian oleh lembaga yang dikelola negara.

Namun, kelangkaan DEF menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menempatkan prioritas yang lebih besar pada keamanan energi. Data dari Korea Petroleum Association menunjukkan 69% minyak mentah yang diimpor oleh Korea berasal dari Timur Tengah.

Di sisi lain, operator kilang minyak skeptis tentang peralihan insentif pajak atas minyak mentah yang diproduksi oleh negara non-Timur Tengah. Menurut salah satu pejabat industri, minyak mentah Timur Tengah memiliki kualitas yang baik dan biaya pengiriman yang lebih rendah. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan