M. Chatib Basri
JAKARTA, DDTCNews—Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai berbagai relaksasi fiskal yang diberikan pemerintah tak akan banyak membantu menekan dampak perekonomian akibat pandemi virus Corona.
Chatib mengatakan perusahaan saat ini tidak bisa menikmati relaksasi fiskal karena sudah terlanjur merugi karena pandemi. Untuk itu, pemerintah perlu mengutamakan penanganan isu kesehatan.
“Relaksasi pajak tidak akan berfungsi. Kalau perusahaan Anda sudah rugi, Anda tidak perlu membayar pajak. Kalau Anda (pemerintah) memberikan relaksasi pajak, Anda juga tidak bisa sehat,” katanya dalam diskusi virtual, Senin (13/4/2020).
Menurut Chatib, terdapat tiga prioritas yang harus dikerjakan pemerintah saat ini, yakni aspek kesehatan, pengamanan sosial, dan bantuan untuk usaha kecil. Untuk kesehatan, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengadaan rapid test dan alat Kesehatan lainnya.
Pada program jaminan sosial, lanjut Chatib, perlu diarahkan untuk kelompok kelompok miskin yang kehilangan pendapat akibat virus Corona. Menurutnya, masyarakat urban menjadi yang paling rentan terdampak wabah tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Chatib, kebijakan yang diberikan pemerintah bisa berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasarnya.
Untuk kelompok usaha kecil, pemerintah bisa memberikan kelonggaran kredit. Menurut Chatib, ketiga kebijakan tersebut bisa lebih dirasakan masyarakat ketimbang relaksasi fiskal secara besar-besaran.
Chatib juga meminta pemerintah untuik tidak terlalu mengejar pertumbuhan ekonomi tahun ini. Dia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario terberat tahun ini hanya mencapai 0,3%.
“Setelah pandemi berakhir, entah 1 tahun atau 1,5 tahun, baru kita bisa memikirkan kebijakan untuk mendorong daya beli masyarakat dan berbagai kebijakan countercyclical guna menjaga kestabilan ekonomi,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah merilis paket stimulus fiskal dalam penanganan dampak Corona di antaranya seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk karyawan, pembebasan PPh Pasal 22, hingga keringanan angsuran PPh Pasal 25. (rig)