ADMINISTRASI PAJAK

Input NIK di e-Bupot PPh 21 tapi Tidak Terbaca? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 18:46 WIB
Input NIK di e-Bupot PPh 21 tapi Tidak Terbaca? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem akan mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam pembuatan bukti potong pada e-bupot PPh Pasal 21. Lantas, bagaimana jika data NIK tidak terbaca atau tidak didapatkan?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan pengguna atau perekam harus memastikan NIK sudah sesuai. Data NIK, sambungnya, menggunakan database dari Dukcapil.

“Jika tidak terbaca oleh sistem maka kemungkinan ada kesalahan dalam NIK tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di X, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Jika sudah dipastikan benar dan NIK tidak dapat dimasukkan (input), pengguna atau perekam dapat melakukan konfirmasi ke Dukcapil. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi 1500537 atau email [email protected].

“Sebelum mengakses DJP Online, lakukan clear cache & cookies browser terlebih dahulu. Kemudian, bisa coba menggunakan private browser/incognito window dalam mengakses aplikasi e-bupot PPh 21 ya,” imbuh DJP.

DJP meminta pengguna untuk mencoba secara berkala jika masih menemui kendala tidak terbacanya NIK. Selain itu, pengguna atau perekam dapat menghubungi layanan pengaduan lewat Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Baca Juga:
Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER

Seperti diketahui, melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP memberi penegasan jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Dalam kondisi itu, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tidak dikenakan. ‘Simak Penegasan dari DJP Soal Penggunaan NPWP dan NIK’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini