BERITA PAJAK HARI INI

Ini Surat Edaran Baru Dirjen Pajak Soal Compliance Risk Management

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 08:37 WIB
Ini Surat Edaran Baru Dirjen Pajak Soal Compliance Risk Management

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait implementasi compliance risk management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (2/10/2019).

SE yang dimaksud adalah SE Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini secara bersamaan mencabut SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

“SE Dirjen ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan umum dalam rangka implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di unit kerja Ditjen Pajak (DJP),” demikian bunyi penggalan isi SE itu.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak (WP) yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Dengan demikian, CRM sangat penting untuk membantu otoritas pajak mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu pengambilan keputusan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi CRM merupakan kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan otoritas membangun profil risiko WP scara lebih canggih dan akurat.

Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak memberikan rincian ketentuan implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, kegiatan pemeriksaan dan pengawasan, serta kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa.

Beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah dalam menyusun kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan tarif rata-rata hingga 23% pada 2020. Sementara, terkait dengan simplifikasi layer tarif CHT yang telah ditunda, pemerintah belum ada pembicaraan lebih lanjut.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Risiko Dasar

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 disebutkan CRM memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Risiko dasar itu adalah risiko pendaftaran (registration), pelaporan (filing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reporting).

“Semua langkah dalam proses CRM mengarah pada tingkat kepatuhan dan kepuasan WP yang lebih tinggi,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal
  • Best Practice Dunia Perpajakan Internasional

Diferensiasi WP berdasarkan risiko kepatuhan, seperti diungkapkan Dirjen Pajak dalam SE Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, menjadi dasar pengembangan risk engine dalam CRM. Dengan demikian, WP dapat dipetakan secara sistematis sesuai best practice di dunia perpajakan internasional, terukur berdasarkan skor dan bobot risiko, dan objektif berdasarkan data.

  • Simplifikasi Layer Tarif CHT Tidak Dibahas

Simplifikasi layer tarif cukai rokok (CHT) hingga saat ini belum dibahas oleh otoritas. Adapun layer tarif CHT yang berlaku sekarang ada 10, yaitu sigaret kretek tangan (4 layer), sigaret kretek mesin (3 layer), dan sigaret putih mesin (3 layer).

“Simplifikasi sama sekali tidak dibahas. PMK 156/2018 juga sudah tidak dibahas,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Risiko Gagal Bayar

Hasil stress-test Moody’s Investors Service menunjukkan India dan Indonesia merupakan dua negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki risiko penurunan kapasitas pembayaran kembali utang korporasi. Dengan demikian risiko gagal bayar cukup tinggi.

“Di belakang dua negara tersebut, ada Singapura, Malaysia, dan China yang memiliki risiko gagal bayar yang tidak kalah besar,” kata Asisten Wakil Presiden dan Analis Moody Rebaca Tan.

  • Kehati-hatian

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar perusahaan-perusahaan di Indonesia meningkatkan kehati-hatian dan melihat dinamika lingkungan tempat mereka beroperasi. Kondisi perlambatan global, menurutnya, mengharuskan setiap korporasi untuk mengubah asumsi kondisi ekonomi agar bisnis tetap dapat menghasilkan keuntungan.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

“Mereka harus meningkatkan kehati-hatian apakah kegiatan korporasi akan memunculkan aliran keuntungan yang diharapkan seperti semula,” katanya.

  • BPS Klaim Tidak Ada Penurunan Daya Beli

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya deflasi pada bulan lalu tidak mencerminkan adanya pelemahan daya beli masyarakat. BPS mengklaim deflasi yang terjadi sebesar 0,27% merupakan efek dari turunnya harga sejumlah komoditas pangan.

“Saya masih akan menyimpulkan tidak ada penurunan daya beli,” tegasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara