ARGENTINA

Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CORDOBA, DDTCNews - Parlemen Provinsi Cordoba, Argentina mengesahkan beleid baru yang menjadi dasar pengenaan pajak atas penghasilan bruto (gross income) transaksi cryptocurrency.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, Cordoba menjadi provinsi pertama di Argentina yang mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency. Pajak yang dikenakan sebesar 4% hingga 6,5% atas gross income dari transaksi cryptocurrency.

“Selain itu, usaha yang menerima pembayaran berbentuk cryptocurrency dalam jual beli barang dan jasa juga akan dikenai pajak tambahan sebesar 0,25%," tulis news.bitcoin.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Komunitas lokal Bitcoin di Cordoba, Cordoba Bitcoin, memproyeksi kebijakan ini akan ditiru provinsi lain atau bahkan pemerintah pusat.

Regulasi baru mengenai pengenaan pajak atas cryptocurrency ini sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Argentina. Pada 2017, pemerintah pusat merevisi ketentuan PPh dengan memasukkan cryptocurrency sebagai salah satu aset dan menjadi objek pajak.

Pada regulasi yang baru disahkan oleh Parlemen Cordoba, cryptocurrency sendiri didefinisikan sebagai representasi digital dari suatu nilai dan memiliki fungsi sebagai alat pertukaran dan/atau penyimpanan nilai (store of value).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Pakar perpajakan di Argentina Marcos Zocaro menilai beleid baru mengenai pajak cryptocurrency ini bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian lokal. Peningkatan beban pajak, sambungnya, bisa menggerus investasi pada sektor tersebut.

“Selain itu, pengenaan pajak juga berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi cryptocurrency secara informal,” kata Marcos.

Dia juga mengkritik tidak adanya perbedaan definisi antara Bitcoin dan Stablecoin pada regulasi terbaru. Menurutnya, Bitcoin dan Stablecoin tidak dapat dipersamakan. Pasalnya, Bitcoin tidak memiliki underlying asset, berbeda dengan Stablecoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun