TARGET CUKAI 2021

Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 13:15 WIB
Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mempertimbangkan faktor ekonomi 2021 dan resiliensi industri hasil tembakau dalam menetapkan target cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021

Tertuang dalam RAPBN 2021, pemerintah mengusulkan penerimaan CHT naik 4,8% (yoy) menjadi sebesar Rp172,8 triliun dari target 2019 yang sebesar Rp164,9 triliun.

"Dalam menentukan target penerimaan CHT kami telah mempertimbangkan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serapa tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Dari sisi tarif CHT, Sunaryo menerangkan posisi tarif CHT pada 2020 ini sudah melewati titik optimalnya. Artinya, tarif CHT yang secara rata-rata meningkat 23% pada 2020 ini sesungguhnya tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Artinya, posisi DJBC dalam meningkatkan tarif CHT saat ini telah berorientasi pada pada pengendalian konsumsi dan aspek kesehatan, bukan dalam rangka meningkatkan penerimaan semaksimal mungkin.

Dari sisi produksi, data DJBC sepanjang 2020 hingga Juli kemarin menunjukkan produksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) justru mengalami pertumbuhan hingga 12,5% (yoy).

Baca Juga:
Ada Wacana Kenaikan Cukai di Vietnam, Pengusaha Minol Takutkan Ini

Adapun produksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) malah mengalami kontraksi masing-masing hingga 13,3% (yoy) dan 24% (yoy).

Melalui survei DJBC atas kondisi industri hasil tembakau, DJBC pun menemukan bahwa industri secara umum masih memiliki resiliensi dalam menyerap dan melindungi tenaga kerja, terutama industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.

Meski masih mampu menyerap tenaga kerja, Sunaryo mengungkapkan kondisi industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 sehingga kebijakan CHT pada 2021 tidak bisa terlalu eksesif dalam rangka melindungi aspek perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Lebih lanjut, target CHT dan kebijakan CHT secara umum perlu dijaga agar tetap rasional dan tetap sasaran dalam rangka mencegah peningkatan rokok ilegal akibat kenaikan tarif CHT maupun harga jual eceran (HJE) yang eksesif.

Mengutip penelitian dari Universitas Brawijaya (UB), Sunaryo mengatakan kenaikan harga rokok secara umum berpotensi menurunkan peredaran rokok legal sebesar 1% dan meningkatkan peredaran rokok ilegal sebesar 8%.

Karena itu, keseimbangan tarif perlu dijaga dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. "Ini yang kita jaga agar disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin lebar dan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Peningkatan ini bakal berdampak pula pada prevalensi perokok," ujar Sunaryo. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?