JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak kini dilakukan melalui coretax administration system. Pada awal implementasi coretax, masih banyak kendala teknis yang dialami wajib pajak.
Salah satu kendala adalah kegagalan upload faktur pajak dengan keterangan 'Saved Invalid'. Apa penyebabnya?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengungkapkan bahwa status Saved Invalid menunjukkan faktur yang diunggah untuk submit di-reject karena ada data yang tidak lolos validasi atau gagal divalidasi.
"Selain itu, status Saved Invalid juga bisa disebabkan salah passphrase," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (16/1/2025).
Solusi atas permasalahan tersebut, wajib pajak perlu membuka masing-masing faktur pajak dan melakukan beberapa perbaikan yang diperlukan. Lalu coba submit ulang.
Dalam melakukan perbaikan, pastikan seluruh kolom yang terdapat tanda *) sudah terisi dengan baik dan benar. Jika langkah itu belum berhasil, wajib pajak bisa mencoba membuat kode otorisasi yang baru.
Pastikan juga passphrase tidak mengandung karakter khusus seperti ',/,%, dan +.
Di sisi lain, DJP juga terus memperbaiki dan menyempurnakan penggunaan Coretax DJP. Terlebih, beberapa waktu belakangan ini, tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan adanya kendala saat penggunaan Coretax DJP. (sap)