KABUPATEN BANYUMAS

Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2018 | 10:47 WIB
Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

BANYUMAS, DDTCNews – Pungutan pajak sumber daya air di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menimbulkan permasalahan yang merugikan wajib pajak. Pasalnya, pajak air permukaan ditarik oleh dua instansi berbeda.

Temuan ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat kepada ke Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah pada Selasa (23/1). Diketahui, pajak air permukaan ditarik oleh pemerintah provinsi dan perum Jasa Tirta.

“Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pelaksana Teknik (UPT) di masing-masing kabupaten dan Perum Jasa Tirta melakukan penarikan pajak. Kedua instansi memiliki dasar hukum melakukan hal tersebut,” kata Eddy Wahyono, anggota Dewan Sumber Daya Air Jateng.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Lebih jauh ia menjelaskan DPPAD Jawa Tengah dasar hukumnya mengacu pada Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pergub Jateng Nomor 24 tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan, serta Keputusan DPPAD Prop Jateng no 973 /7853/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Pajak Air Permukaan di Jawa Tengah.

Sementara itu, peran Perum jasa Tirta yang juga memungut pajak berupa Pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

“Yang jadi persoalan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi induk dasar hukum sudah dibekukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, maka dengan sendirinya sudah tidak berlaku,” terangnya dilansir krjogja.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Wahyono menambahkanm untuk mengurai permasalahan tersebut diperlukan pemutakhiran sosialisasi landasan hukum untuk pajak air permukaan, sehingga tidak ada lagi pajak ganda di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Perlu ada sosialisasi dari instansi yang berkaitan tentang payung hukumnya, karena dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 sudah dibekukan oleh MK, kemudian Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah digantikan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN