DITJEN PAJAK:

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 11:28 WIB
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakui adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak kepada Penulis Tere Liye. Pengenaan pajak kepada profesi penulis tetap dikenakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan royalti yang diterima oleh penulis harus dikurangi NPPN terlebih dulu sebesar 50%. Lalu hasilnya barulah dikenakan tarif pajak atas profesi penulis sebesar 15%.

"Itu kesalahpahaman informasi yang diterima Tere. Tapi penghitungannya tetap kena NPPN terlebih dulu. Misal penghasilannya Rp1 miliar, dikurangi NPPN sebesar 50%, maka tersisa Rp500 juta. Nah dari Rp500 juta itu yang dikenakan 15% tarif pajak profesi penulis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Hestu pun menjelaskan pajak profesi penulis bukanlah pajak final. Pajak tersebut bisa dikreditkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ataupun dihitung oleh penerbit terkait yang telah bekerja sama dengan penulis.

Sebelumnya, Tere mengeluh pengenaan pajak profesi penulis yang dihitung berdasarkan jumlah royalti yang diterima tanpa dikurangi NPPN. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Tere justru bertolak belakang dengan pendapat Hestu.

Informasi yang diterima Tere justru menuntunnya untuk menghitung pajak profesi penulis dari royalti yang diterima penulis. Maka nilai pajak yang salah hitung itu justru akan lebih besar, atau 15% dari royalti sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp150 juta.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Sedangkan, nilai pajak yang sebetulnya harus dibayarkan Tere yaitu jika royalti sebesar Rp1 miliar, lalu dipotong NPPN sebesar 50%, maka sisa royalti sekitar Rp500 juta. Lalu Rp500 juta itu dikenakan pajak profesi penulis sebesar 15%, maka pajak Tere yang seharusnya yaitu hanya Rp75 juta dengan asumsi royalti sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan salah penghitungan dan informasi pengenaan pajak itulah Tere Liye sempat menganggap pemerintah memperlakukan penulis tidak adil, karena pemerintah memungut pajak terlalu tinggi hanya kepada para wajib pajak profesi penulis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak