KEPABEANAN

Ini Keuntungan Munculnya PMK 22/2019 Versi DJBC

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Maret 2019 | 17.02 WIB
Ini Keuntungan Munculnya PMK 22/2019 Versi DJBC

Ilustrasi. (foto: marketeers)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merelaksasi aturan main untuk ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pelaku usaha diklaim bisa menghemat ratusan miliar tiap tahunnya.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi ekspor kelapa sawit, CPO, dan turunannya berupa penghapusan kewajiban Laporan Surveyor (LS) dalam kegiatan ekspor. Hal ini, disebutnya, akan menghemat biaya pengusaha.

Pasalnya, selama ini kegiatan ekspor CPO dan turunannya diwajibkan untuk menyertakan dokumen LS dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC. Dengan demikian, pengusaha mengeluarkan biaya ekstra untuk satu kegiatan yang sama yakni validasi barang ekspor.

“Ada dua keuntungannya dari PMK 22/2019 ini yakni efisiensi biaya dan waktu,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Deni kemudian menjabarkan efisiensi dari sisi biaya. Menurutnya, pelaku usaha bisa menghemat hingga Rp100 miliar per tahun. Hal ini bersumber dari hilangnya kewajiban untuk menyertakan Laporan Surveyor (LS) saat melakukan ekspor.

Kemudian, efisiensi dari sisi waktu juga tercipta karena hanya satu kali untuk melakukan validasi barang ekspor yakni pemeriksaan fisik dari otoritas kepabeanan. Kebijakan ini kemudian mempercepat arus ekspor barang ke negara tujuan.

Selain tidak perlu menyertakan LS, pelaku usaha dengan status Authorized Economic Operator (AEO) mendapat fasilitas karpet merah dari Ditjen Bea Cukai. Pasal 6 ayat (1) mengecualikan pengusaha dengan status AEO untuk dilakukan pemeriksaan fisik saat melakukan ekspor CPO.

Deni menyebut pengusaha dengan lebel AEO memang berbeda perlakuannya. Dengan menyandang predikat AEO maka pelaku usaha tersebut termasuk kategori patuh dan memenuhi standar untuk perdagangan internasional.

“Total AEO di Indonesia itu ada 110 perusahaan termasuk yang bergerak di ekspor CPO. Mereka dikecualikan karena statusnya sudah comply dari aspek kepabeanan dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO). Untuk AEO cukup lihat uji laboratorium untuk melihat spesifikasi teknis barang yang di ekspor,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.