EFEK VIRUS CORONA

Ini Kata Dirjen Pajak Soal Dukungan Kebijakan untuk Dunia Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 17:55 WIB
Ini Kata Dirjen Pajak Soal Dukungan Kebijakan untuk Dunia Usaha

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: tangkapan layar konferensi video lewat Youtube BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dukungan kebijakan fiskal tidak hanya untuk penanggulangan Covid-19, tetapi juga dunia usaha.

Suryo Utomo menerangkan untuk dukungan kepada dunia usaha, DJP melakukan serangkaian relaksasi mulai dari sisi administrasi hingga pemangkasan tarif pajak. Salah satu relaksasi yang diberikan menyangkut kewajiban penyampaian SPT.

“Pertama, DJP berikan kemudahan dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan," katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Suryo menyebutkan relaksasi laporan SPT pada awalnya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu penyampaian diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April.

Kemudian menyusul relaksasi yang bisa dinikmati baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Otoritas memberikan fasilitas berupa kelonggaran penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

"Kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja," paparnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Suryo menegaskan kelonggaran administrasi diberikan karena ada keterbatasan yang dialami wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Pembatasan sosial berkala besar (PSBB) dan physical distancing memengaruhi proses penyusuan SPT, khususnya untuk korporasi yang banyak memiliki lampiran.

"Dokumen dokumen yang wajib dilampirkan masih dapat dilampirkan sampai dengan tanggal 30 juni tahun 2020. Jadi ada masa dua bulan untuk mempersiapkannya," terang Suryo.

Kebijakan pelonggaran dalam ranah administrasi tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif khususnya untuk PPh badan. Beban perusahaan dipangkas dari 25% menjadi 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?