PP 23/2018

Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:38 WIB
Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Ilustrasi. (foto: Pemkab Humbang Hasundutan)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat banyak peminat fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada semester I/2019. Wajib pajak orang pribadi menjadi penerima fasilitas fiskal paling banyak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan porsi WP OP lebih besar ketimbang WP badan sebagai penerima manfaat insentif pajak. Jutaan WP OP tercatat sudah memanfaatkan skema PPh final 0,5%.

“WP OP itu sudah jutaan hingga akhir Juli 2019 untuk PP No.23/2018,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Hingga akhir Juli 2019, jelas Yon, jumlah WP OP yang tercatat membayar PPh final 0,5% sebanyak 1,39 juta WP. Mereka menyetor pajak senilai Rp1,67 triliun.

Sementara itu, untuk WP badan yang menggunakan skema PPh final 0,5% terpantau sebanyak 213.000 WP. Adapun nominal pembayaran yang dilakukan mencapai Rp1,18 triliun hingga akhir Juli 2019.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Baca Juga:
Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya