CAPE TOWN, DDTCNews – Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan Afrika Selatan mengungkapkan hasil kajiannya terhadap pajak karbon. Pajak karbon yang diusulkan ini bertujuan untuk mengurangi efek rumah kaca dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Secara garis besar, berdasarkan kajiian kebijakan pajak karbon yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2013 lalu, pajak karbon diusulkan dengan tarif awal sebesar ZAR120 (Rp111.857) per ton CO2 (karbon dioksida).
Namun, akibat insentif pajak dan keringanan pajak lainnya, maka tarif pajak karbon efektif menjadi bervariasi mulai dari ZAR6 - ZAR48 (Rp5ribu – Rp44ribu) per ton CO2.
“Tujuan dari pajak karbon adalah untuk berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, sedangkan pada saat yang sama juga dapat melindungi dan menjaga daya saing industri,” ungkap hasil kajian tersebut, Jumat (11/11).
Berdasarkan hasil kajian terbaru ini, pajak karbon akan memberikan dampak yang signifikan pada pengurangan emisi gas rumah kaca di Afrika Selatan antara 13%-14,5% pada tahun 2025, dan 26%-33% pada tahun 2035.
Seperti dilansir dari tax-news.com,. pajak karbon diperkirakan dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dari 0,05% menjadi 0,15% jika dibandingkan dengan bisnis pada umumnya. (Gfa)