KEBIJAKAN PAJAK

Ini Daftar Negara yang Naikkan Tarif PPN Sejak Tahun Lalu

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Juli 2021 | 15.48 WIB
Ini Daftar Negara yang Naikkan Tarif PPN Sejak Tahun Lalu

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana menerapkan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan menaikkan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12%. Usulan tersebut masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (28/6/2021) mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Pasalnya, tarif tunggal PPN 10% yang saat ini berlaku dinilai kurang mencerminkan keadilan.

Selain itu, tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara OECD yang mencapai 19% dan di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Sejak tahun lalu, ada beberapa negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari di bawah 10% menjadi di atas 10%.

Berikut beberapa contoh negara yang meningkatkan tarif PPN berdasarkan pada materi yang dipaparkan menteri keuangan.

Arab Saudi

Tarif PPN naik dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020.

Belgia

Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Januari 2021.

Lithuania

Tarif PPN naik dari 9% menjadi 21% pada 1 Januari 2021.

Yunani

Tarif PPN naik dari 13% menjadi 24% pada 30 April 2021.

Norwegia

Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Juni 2021.

Turki

Tarif PPN naik dari 8% menjadi 18% pada 1 Juli 2021.

Ceko

Tarif PPN direncanakan naik dari 10% menjadi 15% pada 16 Agustus 2022.

Bulgaria

Tarif PPN direncanakan naik dari 9% menjadi 20% pada 1 Januari 2022.

Moldova

Tarif PPN direncanakan naik dari 12% menjadi 20% pada 1 Januari 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Ridwan Ikhsan
baru saja
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi isu menarik saat ini. Pemerintah menilai tarif PPN 10% masih belum mencerminkan keadilan. Hal tersebut membuat harga-harga akan menjadi lebih mahal. Kenaikan tarif PPN dilakukan untuk membantu keuangan negara, mengingat total defisit dan utang negara yang semakin tinggi pada tahun 2021. Dari sisi masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah, kebijakan kenaikan PPN akan memberatkan masyarakat kalangan bawah.