KOTA BANDAR LAMPUNG

Ini Capaian Pajak Daerah di Kota Pisang

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2017 | 15:30 WIB
 Ini Capaian Pajak Daerah di Kota Pisang

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemda Bandar Lampung terus berupaya dalam mengejar realisasi PAD 2017 yang kurang Rp214,14 miliar dari target. Untuk pajak daerah, pasalnya sejauh ini baru pajak hiburan yang melebihi telah target atau terealisasi 102,93%.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan segala upaya masih terus ditempuh untuk memenuhi target PAD yang telah ditentukan sebesar Rp549,3 miliar, karena pundi-pundi PAD secara keseluruhan baru terealisasi Rp335,16 miliar.

“Saya yakin jumlah realisasi itu bisa semakin bertambah hingga akhir tahun 2017. Pokoknya kami terus berupaya memaksimalkan semua sektor pajak daerah. Seperti pajak reklame dari target Rp60 miliar memang baru masuk Rp37,54 miliar, beserta pungutan lainnya,” ujarnya di Bandar Lampung, Senin (11/12).

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

Adapun, realisasi masing-masing sektor pajak daerah Bandar Lampung antara lain pajak hotel tercapai Rp17,81 miliar atau 78% dari target Rp22 miliar, pajak hiburan tercapai Rp15,44 miliar atau 102,93% dari target Rp15 miliar, padahal target pajak hiburan mengalami peningkatan melalui APBD-P 2017.

Kemudian pajak restoran tercapai Rp37,54 miliar atau 62,56% dari target Rp60 miliar, pajak penerangan jalan tercapai Rp85,36 miliar atau 74,22% dari target Rp115 miliar, pajak reklame tercapai Rp21,2 miliar atau 51,7% dari target Rp41 miliar.

Lalu realisasi BPHTB tercapai Rp73,74 miliar atau 56,72% dari target Rp130 miliar, retribusi parkir tercapai Rp4,18 miliar atau 66,34% atau Rp6,3 miliar, serta PBB tercapai Rp79,89 miliar atau 49,93% dari target RP160 miliar.

Baca Juga:
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Di samping itu, Yanwar mengakui status pemasangan reklame dalam kepentingan partai politik, pemerintahan maupun rumah ibadah yang sejatinya tidak bisa dimasukkan dalam PAD. Jenis reklame tersebut hanya dikenai biaya kepada pemilik papan reklame saja.

“Kecuali kalau pencalonan perorangan. Barulah kami bisa ambil pajaknya sebagai pendapatan,” paparnya seperti dilansir radarlampung.co.id..

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 April 2022 | 19:51 WIB PROFIL PAJAK KOTA BANDAR LAMPUNG

Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

Kamis, 24 Februari 2022 | 16:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemkot Langsung Tawarkan Diskon Pajak PBB

Rabu, 03 November 2021 | 14:30 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Sisa Dua Bulan, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Ditingkatkan

Jumat, 25 Juni 2021 | 20:17 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya