BERITA PAJAK HARI INI

Ini Bank yang Meraup Dana Amnesti Pajak Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 08:59 WIB
Ini Bank yang Meraup Dana Amnesti Pajak Terbanyak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (8/3) berita seputar amnesti pajak masih menjadi topik utama sejumlah media nasional. Kali ini, berita amnesti pajak membahas mengenai bank gateway yang menjadi penampung dana program amnesti pajak. Dari sejumlah bank yang berpartisipasi, Bank Central Asia (BCA) tercatat sebagai bank yang paling banyak menampung dana wajib pajak yang ikut program amnesti pajak.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dana amnesti pajak yang masuk mencapai Rp113 triliun dalam bentuk uang tebusan dan Rp145 triliun dalam berupa dana repatriasi. Sejak program amnesti pajak bergulir hingga akhir Febaruari 2017, bank BCA telah menampung dana amnesti pajak hingga Rp91 triliun.

Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra mengatakan hingga saat ini BCA menampung uang tebusan senilai Rp41 triliun dan dana repatriasi Rp50 triliun. Dari jumlah tersebut, dana repatriasi yang mengendap sekitar Rp10–Rp11 triliun, sementara sisanya masuk ke dalam instrument investasi.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kabar lainnya datang dari Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia yang mengklaim bahwa pelaku usaha importir sapi yang sulit untuk melakukan manipulasi data pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kerahasiaan Data Nasabah Berakhir Mei 2017

Kerahasiaan data nasabah perbankan yang selama ini menjadikan bank sebagai lembaga kepercayaan segera berakhir dalam dua bulan ke depan, tepatnya pada Mei 2017. Berakhirnya kerahasiaan nasabah bank itu karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pertukaran informasi secara otomatis di sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 25/ POJK.03/2015 yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

  • Importir Sapi Sulit Manipulasi Data Pajak

Importir sapi tidak bisa memanipulasi data guna menghindari kewajiban pajak maupun mengambil untung yang tidak wajar. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Joni Liano menanggapi beberapa pemberitaan yang menyudutkan importir sapi melakukan penghindaran pajak dan pengambilan untung yang tidak wajar. Ia menjelaskan bahwa sebagai Importir Produsen dan memilik IT (Importir Terdaftar), para pelaku usaha melakukan tiga kegiatan yang telah diatur secara ketat oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri, seperti melakukan importasi sapi bakalan, sehingga akan sulit untuk melakukan manipulasi pajak.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • OJK Dorong Pasar Modal Jadi Sumber Pembiayaan Nasional

OJK mendorong agar pasar modal menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini. Muliaman D Hadad mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.

  • Ringgit dan Bath Digunakan untuk Perdagangan Bilateral

Bank Indonesia (BI) tengah memfinalisasi kerja sama pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang local (local currency settlement) dengan Malaysia dan Thailand. Nota kesepahaman kerja ama telah ditandatangani BI dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand akhir tahun lalu. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan jika proses finalisasi rampung, para eksportir dan importir nantinya bisa langsung mengakses dan menggunakan mata uang ringgit dan bath tanpa harus mengonversinya terlebih dahulu ke dolar Amerika Serikat (AS).

  • JCR Naikkan Peringkat Rating Utang RI Jadi Positif

Lembaga pemeringkat Japan Credit Rating Agency Ltd (JCR) memperbaiki outlook sovereign credit rating Indonesia dari stable menjadi positive, sekaligus mengafirmasi rating pada BBB- (investment grade) pada 7 Maret 2017. Terdapat dua faktor yang mendukung perbaikan rating di Indonesia, pertama, perbaikan iklim investasi yang didorong oleh berbagai paket kebijakan ekonomi. Kedua, perlambatan utang luar negeri swasta seiring dengan diimplementasikannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri yang diatur oleh BI.

  • Pertumbuhan Ekonomi Papua Lesu Pasca-Polemik Freeport

Bank Indonesia (BI) perwakilan Papua memprediksi pertumbuhan ekonomi di Papua tahun ini hanya mencapai 3%-3,5%. Angka ini turun jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang bisa mencapai 9,21% atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 4,94%.Kepala BI perwakilan Papua Joko Supraktikto menuturkan prediksi pertumbuhan ekonomi yang lambat ini dikarenakan sektor pertambangan atau penggalian PT Freeport Indonesia yang belum pasti dengan risiko tinggi pada penurunan produksi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus