Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak masukan dan pajak keluaran adalah 2 istilah yang dikenal dalam tata cara penghitungan pengkreditan pajak pertambahan nilai (PPN).
Secara singkat, pajak masukan diartikan sebagai pajak yang dikenakan ketika pengusaha kena pajak (PKP) menerima penyerahan barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP). Sedangkan pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika PKP menyerahkan BKP atau JKP.
Pajak masukan dalam suatu masa dapat dikurangkan atau dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Selisihnya dapat menimbulkan kelebihan pajak keluaran yang harus disetor ke negara atau kelebihan pajak masukan yang dapat dikompensasikan atau dimintakan restitusi.
Menimbang mekanisme tersebut, perlu untuk memperhatikan aturan terkait pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 yang diundangkan per 2 Desember 2022. PP 44/2022 mengatur beberapa kondisi penyerahan oleh PKP yang membuat pajak masukan terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pertama, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan skema PPN final dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini berlaku pula bagi PKP dengan skema PPN final yang menyerahkan BKP dan/atau JKP yang PPN terutangnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan sesuai Pasal 16B UU PPN.
Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022 lebih lanjut menjelaskan bahwa pajak masukan tersebut pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.
Sebagai tambahan informasi, PKP yang dapat menggunakan skema PPN final dengan besaran tertentu adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu.
Kedua, pajak masukan yang faktur pajaknya dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak dapat dikreditkan. Faktur pajak yang melewati tenggat waktu tersebut tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaitu pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan formal dan material.
Lalu, bagaimana bila pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan? Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang bersangkutan?
Dapatkan pembahasan selengkapnya dalam acara tax update webinar oleh DDTC Academy bertajuk Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. Acara tersebut akan dilaksanakan melalui Zoom Online Meeting pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WIB.Â
Dalam mengupas dan membahas ketentuan baru dan perubahan dalam PP 44/2022 secara komprehensif dan aplikatif, topik-topik yang dibahas adalah:
Daftarkan diri Anda segera melalui link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). Ingin mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya? Gabung grup Whatsapp DDTC Academy di sini. (sap)
Â