PMK 155/2021

Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:33 WIB
Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PMK 155/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 serta Pasal 12 PP 1/2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [9 November 2021],” demikian bunyi Pasal 196 PMK 155/2021, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Adapun PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

PNBP menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Adapun PMK 155/2021 terdiri atas 13 Bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengelola PNBP. Ketiga, tata cara perencanaan PNBP. Keempat, pelaksanaan PNBP. Kelima,tata cara pertanggungjawaban PNBP. Keenam, tata cara monitoring PNBP. Ketujuh, tata cara pengawasan PNBP.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Kedelapan, pengelolaan PNBP oleh bendahara umum negara. Kesembilan, tata cara permintaan pemeriksaan PNBP. Kesepuluh, penghentian dan pembukaan atas penghentian layanan. Kesebelas, sanksi administratif. Kedua belas, ketentuan peralihan. Ketiga belas, ketentuan penutup.

Sesuai dengan Pasal 194, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan pelaksanaan dari PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 155/2021.

Namun, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M