PENGHEMATAN ANGGARAN

Ini Alasan Mendagri Tolak 213 Daerah Otonom Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 11:38 WIB
Ini Alasan Mendagri Tolak 213 Daerah Otonom Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB) lantaran dinilai akan membebani daerah induk yang saat ini terkena penundaan anggaran dari pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pembiayaan DOB selama masa persiapan memang masih menjadi tanggung jawab daerah induk. Di tengah upaya pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, maka satu kabupaten/kota tidak memungkinkan untuk dipecah lagi.

“Kami sampaikan mohon maaf bahwa pemerintah belum bisa menindaklanjuti aspirasi mengenai usulan DOB maupun persiapannya,” katanya, Selasa (4/10).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Tjahjo menyebutkan saat ini sedikitnya ada sekitar 213 usulan pembentukan DOB. Menurutnya apabila ada pengajuan DOB maka harus mengajukan anggaran baru. Hal tersebut tidak memungkinkan karena saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pemangkasan anggaran.

Dia menambahkan selama ini pemekaran daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena sering menimbulkan perselisihan dan persoalan lainnya, terutama menyangkut batas wilayah dan aset daerah.

“Banyak yang belum mempunyai gedung pemerintahan. Yang mana kantor kejaksaan, pengadilan, polres dan kodimnya merangkap di sejumlah daerah. Ada juga penduduknya tidak lebih dari 20 ribu orang. Hal ini harus dibenahi,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Dia berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah tersebut dan perekonomian Indonesia semakin membaik.

“Saya kira kita berdoa perekonomian tahun depan semakin baik, kemudian daerah persiapan otonomi baru yang kita rapatkan sudah 3 kali bersama dengan bapak Wakil Presiden bisa disepakati,” tutup Tjahjo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kendalikan Harga Beras, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara