KEPABEANAN DAN CUKAI

Ini 5 Mandat Sri Mulyani untuk Bea dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 17:01 WIB
Ini 5 Mandat Sri Mulyani untuk Bea dan Cukai

JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan beberapa mandat kepada Ditjen Bea dan Cukai saat menghadiri rapat koordinasi bea dan cukai 2016, Senin (1/8) di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta.

Sedikitnya ada 5 poin penting dari tugas Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi perhatian Sri Mulyani saat ini. Pertama, dia meminta jajaran pimpininan unit proaktif terjun langsung ke lapangan, berdiskusi dengan bawahannya guna memastikan pelayanan dan pengawasan sudah berjalan dengan baik.

Kedua, mengupayakan efisiensi cost of doing business dengan melakukan benchmark terhadap negara dengan performance terbaik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

“Gunakan kemampuan secara optimal untuk memperbaiki diri. Jika butuh support dari saya atau bahkan Presiden dapat langsung disampaikan kepada saya,” kata Sri Mulyani, Senin (1/8).

Ketiga, Sri Mulyani memerintahkan menuntaskan persoalan pelanggaran yang terjadi di bidang kepabeanan dan cukai. Di bidang kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai diminta mengevaluasi pelayanan dan pengawasan lalu lintas barang dan manusia di bandara internasional, terutama dari negara-negara yang rentan ancaman terorisme dan human traficking, seperti Mexico, Turki, Yunani dan Norwegia.

Sementara di bidang cukai, Ditjen Bea dan Cukai diminta gencar memberantas perusahaan rokok ilegal dan penyelundupan minuman keras.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Keempat, dia meminta Ditjen Bea dan Cukai memastikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini erat kaitannya dengan persoalan di wilayah perbatasan yang tengah terjadi.

“Saya harapkan masalah perbatasan harus selesai akhir september 2016, sampaikan pada saya apa dan siapa yang harus ditemui untuk menyelesaikan program Ditjen Bea dan Cukai terkait perbatasan,” tambahnya.

Kelima, Ditjen Bea dan Cukai harus lebih memerhatikan sektor perikanan karena berpotensi menyumbang penerimaan negara.

Di akhir kunjungannya, Sri Mulyani menyempatkan diri menulis sebuah pesan bagi Ditjen Bea dan Cukai dalam sebuah plakat. “Semoga Bea Cukai terus memperbaiki kinerja dan menjadi institusi yang dapat dibanggakan oleh bangsa Indonesia. Selamat bekerja dan berprestasi,” tulisnya seperti dikutip laman resmi Ditjen Bea dan Cukai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track