KEPATUHAN PAJAK

Ini 10 Kriteria Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 April 2023 | 16.14 WIB
Ini 10 Kriteria Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya kriteria pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ketentuan terkait dengan kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sudah dimuat dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.  

“Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyi Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4, kriteria yang dimaksud antara lain, pertama, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak. Data itu berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak. Bisa juga bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Ada pula data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis, SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.

Kemudian, bisa juga data berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ketiga, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada kriteria pertama.

Keempat, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelima, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan pada analisis risiko.

Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Ketentuan mengenai analisis risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, pengusaha kena pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP serta telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.