KEBIJAKAN FISKAL

Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 20:02 WIB
Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan fasilitas fiskal terbaru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baik dalam ranah perpajakan menjadi syarat utama perusahaan bisa menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri.

“Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai. Jadi track record dia dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus. Itu syarat utama,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni CEISA. Wadah CEISA ini, lanjut Heru, merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait kegiatan ekspor—impor.

Kemudian, syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah perusahan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses petugas DJBC secara langsung atau real time. Syarat ketiga ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“CCTV secara real time ini merupakan cara kita melakukan pengawasan fisik dari barang. Jadi, tidak perlu menugaskan pegawai datanya cukup dengan akses CCTV pada titik tertentu seperti gerbang dan daerah inventori barang,” imbuhnya.

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Seperti diketahui, keunggulan dari Kawasan Berikat Mandiri adalah pelayanan rutin atas kegiatan ekspor dan impor barang. Kegiatan seperti pemasukan barang – yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping – dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang – yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu