KEBIJAKAN FISKAL

Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 20:02 WIB
Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan fasilitas fiskal terbaru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baik dalam ranah perpajakan menjadi syarat utama perusahaan bisa menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri.

“Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai. Jadi track record dia dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus. Itu syarat utama,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni CEISA. Wadah CEISA ini, lanjut Heru, merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait kegiatan ekspor—impor.

Kemudian, syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah perusahan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses petugas DJBC secara langsung atau real time. Syarat ketiga ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“CCTV secara real time ini merupakan cara kita melakukan pengawasan fisik dari barang. Jadi, tidak perlu menugaskan pegawai datanya cukup dengan akses CCTV pada titik tertentu seperti gerbang dan daerah inventori barang,” imbuhnya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Seperti diketahui, keunggulan dari Kawasan Berikat Mandiri adalah pelayanan rutin atas kegiatan ekspor dan impor barang. Kegiatan seperti pemasukan barang – yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping – dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang – yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan