SELEBRITAS

Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:00 WIB
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Anang Hermansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Musisi asal Jember, Anang Hermansyah mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya.

Anang mengatakan setiap orang memiliki kewajiban untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak penting untuk mendukung pembangunan negara.

"Taat pajak menjadi sebuah kewajiban buat kita semua," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Anang menuturkan pajak memiliki peran penting untuk membiayai berbagai program pembangunan negara. Menurutnya, setiap belanja tersebut dilaksanakan untuk kebaikan Indonesia di masa depan.

Dia menyebut manfaat pajak yang dapat langsung dirasakan masyarakat antara lain berupa pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, lanjutnya, pajak juga digunakan untuk membangun sumber daya manusia melalui perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.

"Harus, tidak bisa lagi kalian bermain dengan pajak karena pajak adalah buat Indonesia lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Kepatuhan pajak secara umum terbagi menjadi kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal mencakup pemenuhan terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Sementara itu, kepatuhan material mencakup pemenuhan terhadap ketentuan material perpajakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS