BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 22 Juni 2024 | 10.15 WIB
Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dijadwalkan hanya berlaku sampai dengan 30 Juni 2024. NPWP cabang akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari netizen sepanjang pekan ini, periode 17-21 Juni 2024. 

Berakhirnya penggunaan NPWP cabang juga sejalan dengan dimulainya implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024. Ketentuan ini diatur dalam PMK 136/2023

“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum beleid ini mulai berlaku, dirjen pajak memberikan NITKU.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, bagi wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan sejak sampai dengan 30 Juni 2024, dirjen pajak memberikan NPWP cabang dan NITKU.

Sebenarnya, batas akhir penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2023 mundur dari ketentuan sebelumnya. Adapun sebelum terbit PMK 136/2023, NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Selain bahasan mengenai NPWP cabang, ada sejumlah pemberitaan populer lainnya yang menarik untuk dibaca kembali. Di antaranya, konsekuensi jika tidak memadankan NIK-NPWP, batas perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, rencana pemerintah mengizinkan pendirian family office, serta update penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

NITKU untuk Mendukung Coretax System

Penggunaan NITKU sebenarnya bertujuan mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). 

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU akan menggantikan NPWP cabang saat implementasi penuh NPWP 16 digit. 

"NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya," kata Suryo selepas rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews)

Konsekuensi Tidak Padankan NIK-NPWP

DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP segera dilaksanakan secara penuh. Menurutnya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan pajak pada DJP.

"Sebetulnya tidak ada sanksi, tetapi wajib pajak akan kesulitan mengakses atau masuk ke sistem [karena] tidak bisa lagi menggunakan NPWP, tetapi menggunakan NIK," katanya dalam sebuah talk show. (DDTCNews)

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Hampir Habis

Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, memiliki peluang untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. 

Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei. Sementara bagi badan yang batas waktunya akhir April, perpanjangan bisa dilakukan hingga akhir Juni. 

Perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Jika sudah diperpanjang sampai dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan, tidak bisa diperpanjang lagi. (DDTCNews)

Luhut dan Wacana Family Office di Indonesia

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan klaim Singapura berhasil menarik dana hingga US$1,6 triliun atau setara dengan Rp26,346 triliun berkat adanya family office di negara tersebut.

Menurut Luhut, regulasi family office perlu disiapkan agar orang-orang kaya dari berbagai belahan dunia bersedia menempatkan dananya di Indonesia. Dia pun mengeklaim gagasan pendirian family office di Indonesia sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita 1 family office saja enggak ada. Saya bilang kepada Presiden [Jokowi], Kalau bapak setuju kita coba bikin di sini. [Presiden menjawab] Setuju Pak Luhut," katanya saat menceritakan percakapannya dengan Jokowi. (DDTCNews)

Rp3,25 Triliun dari PPN PMSE

DJP mengumpulkan PPN PMSE senilai Rp3,25 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2024.

Penerimaan tersebut dikumpulkan dari 157 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024," ujar Dwi Astuti. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.