JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini hanya bisa dilakukan lewat coretax system. Saluran lama pendaftaran NPWP, yakni laman e-registration atau ereg.pajak.go.id kini tak bisa lagi diakses.
Pendaftaran NPWP baru kini bisa dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu 'Daftar di Sini' pada laman login coretax.
"Laman ereg.pajak.go.id saat ini sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP," tulis Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Senin (13/1/2025).
Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretax pada menu 'Daftar di Sini', lalu pilih 'Perorangan'. Kemudian, sistem akan menampilkan pertanyaan 'Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?'. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
Kemudian, akan muncul 2 pilihan registrasi, yaitu:
1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.
Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.
2. Hanya Registrasi.
Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Contoh: wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaitan dengan jabatan yang dimilikinya.
Pada menu registrasi wajib pajak, coretax juga melayani pendaftaran NPWP untuk instansi pemerintah, wajib pajak badan, dan pemungut PPN PMSE luar negeri. (sap)