ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Besok Hari Terakhir Layanan Tatap Muka DJP Sebelum Lebaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 12:30 WIB
Ingat! Besok Hari Terakhir Layanan Tatap Muka DJP Sebelum Lebaran

Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak berakhir pada Kamis, 28 April 2022.

Keputusan tersebut menindaklanjuti adanya cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 2022. Adapun pelayanan tatap muka yang dimaksud antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Bagi yang akan berkunjung ke kantor pajak, #kawanpajak bisa melakukan reservasi melalui kunjung.pajak.go.id," tulis akun resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, dikutip pada Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Kendati demikian, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara terbatas pada 29 dan 30 April 2022. Saluran komunikasi yang dibuka di sejumlah KPP dan KP2KP dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata DJP.

Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.

Di sisi lain, DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

"Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar