POLANDIA

Inflasi Terus Naik, Bahan Pokok Dibebaskan dari PPN Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:00 WIB
Inflasi Terus Naik, Bahan Pokok Dibebaskan dari PPN Selama 6 Bulan

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah Polandia membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) produk makanan pokok pada 2022 seiring dengan tren kenaikan angka inflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah akan membebaskan tarif PPN atas makanan pokok pada 2022. Pembebasan PPN akan berlaku setidaknya selama enam bulan, mulai Februari sampai dengan Juli 2022.

"Kami akan menerapkan paket perisai terlepas dari jawaban Komisi Eropa,” ujar Morawiecki seperti dilansir Thefirstnews, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk diketahui, Polandia mengalami lonjakan inflasi yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada November 2021, angka inflasi sempat menyentuh 7,8%. Pada Juni 2022, inflasi diperkirakan akan naik mencapai 10%.

Peningkatan angka inflasi tersebut dipengaruhi oleh naiknya harga energi di Uni Eropa, termasuk Polandia. Kenaikan itu mencapai 33,9% pada Oktober 2021 dan masih akan terus naik seiring dengan kelangkaan ketersediaan energi di Uni Eropa.

Apabila kebijakan pembebasan pajak benar-benar diterapkan maka akan mempengaruhi operasi 1,5 juta mesin kasir yang ada di Polandia. Untuk diketahui, mesin-mesin tersebut sudah mengenakan PPN secara otomatis atas suatu transaksi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selain membebaskan pajak pada produk makanan pokok, Polandia juga berencana menurunkan pajak bahan bakar dari 23% menjadi 8%. Hal itu juga merupakan upaya untuk mencegah naiknya inflasi yang terjadi di Polandia.

Untuk menerapkan kebijakan pembebasan dan penurunan pajak tersebut, Polandia perlu persetujuan dari Komisi Uni Eropa. Saat ini, Polandia telah memperoleh persetujuan secara informal dari Komisi Uni Eropa untuk menerapkan kebijakan pajak tersebut pada 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara