PERDAGANGAN

India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 15:10 WIB
India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (foto: Surya Laxmi Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India kembali membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk kain bukan tenunan (nonwoven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan India pembebasan BMAD tersebut diputuskan setelah penyelidikan kembali (reinvestigasi) berhenti. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India. Kebijakan resmi berlaku pada 15 September 2020.

"Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Terlebih, industri tekstil merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Agus mengatakan investigasi awal untuk kasus ini bermula sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise, & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Dia menjelaskan kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair, atau film plastik. Menurutnya kain jenis itu tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk masker dan alat medis dari kain.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

"Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir," ujarnya.

Didi menilai India merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk memasarkan produk kain bukan tenunan. Impor kain bukan tenun India dari seluruh dunia pada 2018 mencapai US$62,1 juta. Nilai itu paling tinggi selama sepuluh tahun terakhir (2009 hingga 2019) walaupun mengalami penurunan menjadi US$ 46,1 juta pada 2019.

Sementara itu, total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke India pada 2019 mencapai US$11,4 juta atau 50,6% dari total ekspor ke seluruh dunia. Ekspor ke India atas produk tersebut juga memiliki tren peningkatan sebesar 10,1% dari 2015 hingga 2019.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menilai penghentian penyelidikan BMAD oleh India akan memberikan berkah bagi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

"Kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9% selama periode 2017 sampai 2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara