KANWIL DJP BALI

Tak Lapor SPT Masa Selama 2 Tahun, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Tak Lapor SPT Masa Selama 2 Tahun, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IKW beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyebut tersangka IKW melalui PT BDM—perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi—diduga melakukan tindak pidana pajak sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sampai dengan Rp832 juta.

"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013," katanya dikutip dari balitribune.co.id, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 44B UU KUP, kejaksaan dapat menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.

Penyidikan hanya dapat dihentikan sesuai dengan Pasal 44B apabila IKW selaku tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IKW sesungguhnya sudah diberi kesempatan oleh otoritas pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda sebesar 100%. Meski begitu, IKW tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dengan adanya kasus tersebut, Anggrah mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 25 Oktober 2022 | 08:54 WIB

gila 100persen sanksinya. ini negara atau rampok. harus nya sanksi kecil ketika pokok pajaknya sdh dibayar. UU harusnya lebih ke kondisi wp bukannya ke kondisi negara. ini tdk adil.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?