PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 14:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini tercantum dalam Pergub 16/2024.

Pembebasan pokok PBB sebesar 100% tersebut diberikan sepanjang hunian dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

"Kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Mentok 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Banjar

Perlu dicatat, pembebasan pokok PBB sebesar 100% hanya diberikan atas 1 objek PBB. Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB, pembebasan pokok diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

Tak hanya memberikan pembebasan pokok PBB sebesar 100%, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok PBB tahun 2024 sebesar 50% atas objek yang PBB terutangnya pada tahun lalu senilai Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan PBB sebesar 100%.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan PBB sebesar nilai tertentu agar PBB yang harus dibayar pada tahun ini tidak 25% lebih tinggi dari PBB yang harus dibayar pada 2023.

Baca Juga:
Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Nilai tertentu dimaksud adalah sebesar selisih antara PBB yang seharusnya terutang pada 2024 dan PPB yang harus dibayar pada 2023 setelah ditambah kenaikan sebesar 25%.

Fasilitas pembebasan PBB sebesar nilai tertentu diberikan untuk objek PBB dengan kriteria:

  • PBB yang harus dibayar dalam SPPT 2023 lebih dari Rp0;
  • kenaikan PBB tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB yang harus dibayar pada tahun lalu; dan
  • tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan PBB sebesar nilai tertentu dikecualikan atas objek PBB yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan; serta atas objek PBB yang PBB yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Pergub 16/2024 diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 30 Mei 2024 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini