KP2KP ENREKANG

Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 18:30 WIB
Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Beberapa wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat di RSUD Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Enrekang. Usut punya usut, para perawat tersebut ingin berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mereka mengaku berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilannya dalam setahun juga di bawah batas penghasilan tidak pajak (PTKP) bagi orang pribadi, yakni Rp54 juta. Dengan kondisi itu, petugas KP2KP Enrekang pun mengimbau perawat untuk mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE).

"Berhubung Ibu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, jadi kalau Ibu ingin mengubah status NPWP menjadi NE, bisa mengajukan ke KP2KP Enrekang agar dibantu pengurusannya," ujar petugas TPT KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Syahfatras menambahkan penetapan WP NE dilakukan atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

"Apabila nantinya pengajuan status NE disetujui oleh DJP maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan," ujar Syahfatras.

KP2KP Enrekang berharap dengan penjelasan yang diberikan, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga makin banyak lagi masyarakat yang teredukasi terkait perpajakan di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini