KABUPATEN SUMENEP

Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2.

"Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak agar masyarakat ke depannya lebih tertib membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Achmad menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 188/163/kep/435.013/2024. Pemberian fasilitas pajak ini berlaku, mulai dari 20 Mei hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKAD).

Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Achmad menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan menentukan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan pajak daerah menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Harapan saya kepada masyarakat sebagai warga negara indonesia yang patuh, sudah seharusnya PBB ini benar-benar dibayar oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir dapurrakyatnews.com.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Faruk Hanafi berharap pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 akan berdampak positif terhadap kinerja PAD tahun ini. Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan Rp9 miliar, tumbuh 50% dari realisasi tahun lalu sekitar Rp6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini