KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen yang makin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembuat kebijakan di negara berkembang menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk menarik foreign direct investment (World Bank, 2017)

Indonesia termasuk dalam negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Kawasan ini dibentuk guna meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

KEK diharapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga digadang mampu menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Berbicara soal KEK tidak dapat dilepaskan dari istilah dewan nasional KEK. Dewan nasional KEK ini di antaranya menjadi pihak yang dituju oleh badan usaha atau pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK. Lantas, apa itu dewan nasional KEK.

Dewan Nasional KEK

Dewan nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 39/2009 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 40/2021).

Dewan nasional ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Secara ringkas, dewan nasional diisi oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Secara lebih terperinci, keanggotaan dewan nasional terdiri atas ketua dan anggota. Adapun ketua dewan nasional dijabat oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Sementara itu, menteri yang tergabung menjadi anggota dewan nasional berasal dari 17 kementerian.

Ketujuh belas menteri itu meliputi menteri keuangan, menteri sekretariat negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri agraria dan tata ruang, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, serta menteri investasi.

Ada pula menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri komunikasi dan informatika, menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, serta sekretariat kabinet

Baca Juga:
Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

Secara formal, berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden 8/2022, dewan nasional KEK mempunyai 8 tugas. Pertama, menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK. Kedua, membentuk Administrator KEK. Ketiga, menetapkan standar pengelolaan di KEK.

Keempat, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK. Kelima, memberikan rekomendasi pembentukan KEK. Keenam, mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang.

Ketujuh, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK. Kedelapan, memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:41 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Senin, 10 Juni 2024 | 21:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM