PROVINSI BENGKULU

Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap masyarakat wajib pajak baik masyarakat umum maupun pemerintahan bisa memanfaatkan program ini," katanya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Mentok 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Banjar

Haryadi mengatakan dilaksanakan pemutihan diberikan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah. Program ini berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024.

Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga:
Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Haryadi menyebut periode pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan daerah.

"Silakan dimanfaatkan untuk dapat memenuhi kewajibannya karena dari pajaklah pembangunan di Provinsi Bengkulu ini," ujarnya dilansir kepahiang.progres.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini