PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tahun ini merupakan periode peralihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan ketentuan, pengawasan transaksi kripto secara resmi akan berada di bawah OJK mulai 2025.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan pihaknya memastikan peralihan kewenangan akan berjalan dengan baik seiring dengan terwujudnya ekosistem kripto yang kuat.

"Perubahan aset kripto saat ini merupakan bagian dari dinamika industri. Bappebti akan terus berupaya menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan bagi masyarakiat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Olvy dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Merespons masa transisi ini, Olvy mengingatkan seluruh calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) agar segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti.

Para CPFAK, ujarnya, perlu memperhatikan kembali batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh persyaratan persetujuan.

Seluruh kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti juga harus segera melakukan tugas dan fungsinya agar industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dengan baik.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

"Seiring dengan adanya momentum halving bitcoin pada tahun ini," kata Olvy.

Bitcoin halving merupakan fenomena ketika imbal hasil penambangan bitcoin dipotong setengahnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai bitcoin (BTC) dan mengendalikan jumlah BTC yang beredar.

Nilai transaksi aset kripto memang menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2019 lalu, ketika perdagangan kripto pertama kali diatur di Indonesia, nilai transaksinya baru Rp64,9 triliun.

Berlanjut pada 2020 dan 2021, didukung dengan momentum digitalisasi akibat pandemi Covid-19, nilai transaksi aset kripto melonjak menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Bappebti sendiri menargetkan nilai transaksi kripto pada 2024 bisa kembali menyamai kinerja pada 2021 tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN