INVESTASI

Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 13:30 WIB
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian IUP tersebut merupakan bentuk balas budi negara kepada ormas-ormas keagamaan yang turut mendukung kemerdekaan Indonesia.

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Menurut Bahlil, pihak yang berperan besar dalam mendukung kemerdekaan Indonesia pada masa perjuangan salah satunya ialah ormas-ormas, bukan perusahaan dan konglomerat.

"Memang siapa yang membuat fatwa? Para konglomerat, perusahaan? Kan yang buat para tokoh agama. Pada saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kami memberikan mereka perhatian," tuturnya.

Bahlil menuturkan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, ormas yang mendapatkan IUP wajib mengelola pertambangan dengan baik.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Penghasilan dari tambang yang dikelola ormas tersebut nantinya digunakan kembali oleh ormas untuk kemaslahatan umat. Untuk itu, negara juga memiliki kewajiban untuk turut membantu pendanaan operasional ormas.

"Kalau ada yang mengatakan ormas tidak punya spesialisasi, emang perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? Mereka juga punya kontraktor. Mbok ya kita bijaksana gitu lho. Kalau bukan kita yang memerhatikan, terus siapa?," ujar Bahlil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir