PROVINSI BANTEN

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, 19 WP Badan Dipanggil Kejati

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 13:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, 19 WP Badan Dipanggil Kejati

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk melakukan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan Kejati Banten mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Banten untuk melakukan penagihan.

"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Bapenda Banten Nomor 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan PKB dengan nilai sebesar Rp1,53 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Tercatat ada 20 wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Secara lebih terperinci, 19 wajib pajak merupakan perseroan dan 1 wajib pajak adalah yayasan. Nanti, Kejati diminta untuk negosiasi dengan 20 wajib pajak di wilayah kerja UPTD PPD se-Banten.

"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejati Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tutur Ivan seperti dilansir bantennews.co.id.

Ivan menjelaskan 13 perwakilan wajib pajak telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak. Tunggakan akan dicicil setiap bulan dan lunas paling lambat pada September 2022.

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Terdapat pula 1 wajib pajak yang sudah melunasi tunggakan PKB-nya. Masih terdapat 6 wajib pajak yang belum memenuhi undangan dari Kejati Banten.

Ivan menambahkan Kejati akan terus mengundang wajib pajak yang belum memenuhi undangan dan akan mendorong pelunasan tunggakan. Kejati, lanjutnya, juga akan terus melaporkan perkembangan penagihan kepada Bapenda Banten setiap bulannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping