KEBIJAKAN PEMERINTAH

Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:30 WIB
Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Ilustrasi. Pengunjung berkonsultasi untuk pengembangan usaha di tenan Bank Mandiri pada kegiatan KUR (kredit Usaha Rakyat) Festival Super Gen Creation di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memandang akses keuangan atau pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum optimal.

Bahlil mengatakan pembiayaan yang disalurkan perbankan terhadap UMKM masih sangat minim, padahal UMKM memiliki kontribusi tidak kecil terhadap perekonomian nasional dan juga penyerapan tenaga kerja.

"Credit lending pada 2021 sekitar Rp6.000 triliun, kredit ke luar itu Rp400 triliun. Namun, UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun," katanya dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Bahlil menuturkan dukungan pembiayaan atau kredit terhadap UMKM perlu diperluas mengingat sektor ekonomi tersebut telah memberikan kontribusi sebesar 60% terhadap PDB dan menyerap 97% lapangan kerja.

Dia menilai terhambatnya penyaluran kredit bagi UMKM disebabkan minimnya jumlah UMKM yang memiliki izin usaha. Hal ini juga diakibatkan oleh proses pengurusan izin yang lambat, utamanya di daerah.

Untuk itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Investasi/BKPM serta pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Berdasarkan data online single submission (OSS), terdapat sebanyak 1,89 juta usaha mikro dan kecil yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sudah memiliki izin pada 2022.

Sementara itu, penanaman modal oleh usaha mikro dan kecil tersebut mencapai Rp318,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hingga 7,6 juta orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS