PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:12 WIB
Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih optimistis ratusan triliun dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masih akan betah di Indonesia meskipun holding period berakhir.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto optimistis dana hasil repatriasi tidak langsung lari ke luar setelah berakhirnya holding period selama 3 tahun. Pasalnya, berbagai perbaikan sudah dilakukan pemerintah untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.

“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu dengan berbagai kebijakan,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan perbaikan kebijakan tersebut antara lain pada sektor perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) misalnya, disebut memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis di dalam negeri.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi peserta tax amnesty untuk buru-buru memindahkan dana repatriasi yang senilai Rp140,5 triliun ke luar negeri. Perbaikan kebijakan dan iklim investasi di dalam negeri dinilai masih menarik untuk menanamkan dana di dalam negeri.

“Kita buat fasilitas percepat perizinan dan shifting melalui OSS dan sebagai macam. Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Seperti diketahui, holding period dana repatriasi hasil tax amesty periode I dan II akan selesai pada 31 Desember 2019. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang direpatriasi dalam period I dan II senilai Rp114,16 triliun.

Setelah holding period berakhir, dana yang direpatriasi kembali bebas ditempatkan, termasuk ke yurisdiksi sebelumnya. Setidaknya terdapat lima negara sumber utama dana repatriasi. Kelima negara tersebut adalah Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Island. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M