KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Dian Kurniati | Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

DJP menyatakan periode penyampaian SPT Tahunan badan segera berakhir. Wajib pajak pun diingatkan agar melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

"Pastikan perusahaan #KawanPajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan badan tepat waktu," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 11 hari.

SPT Tahunan badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Selain itu, SPT Tahunan badan juga bisa disampaikan secara manual melalui pos atau kantor pelayanan pajak, khusus wajib pajak yang belum pernah menyampaikan secara online.

Pada saat pengisian SPT Tahunan PPh badan, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan antara lain SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Hingga 16 April 2024, DJP mencatat sudah ada 13,37 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 atau tumbuh 5,57% dari periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 12,94 juta wajib pajak orang pribadi dan 431.430 wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN