ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration jangan mengabaikan tautan atau link aktivasi yang dikirim via email. Alasannya, link tersebut hanya aktif selama 24 jam.

Jika lewat 24 jam tak kunjung diklik, link tersebut akan hangus. Perlu diketahui, link aktivasi NPWP yang dikirim ke email merupakan salah satu tahap verifikasi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP secara online.

"Jika link aktivasi sudah lebih dari 24 jam [tidak diklik] maka memang sudah tidak aktif. Silakan melakukan pendaftaran baru dengan menggunakan email baru yang masih aktif," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Risiko yang muncul jika link aktivasi sudah hangus, wajib pajak perlu mendaftarkan ulang NPWP-nya dengan email yang berbeda yang belum pernah dipakai untuk pendaftaran NPWP lewat e-registration. Pastikan email tersebut masih aktif.

Perlu diketahui juga, pendaftaran NPWP lewat ereg hanya bisa dilakukan dengan nomor ponsel yang berasal dari 3 provider, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil dan wajib pajak ingin menggunakan email yang lama, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di X menanyakan penyebab link aktivasi NPWP-nya tidak bisa diklik. Dia memang sempat mendaftarkan NPWP lewat ereg. Berselang lebih dari 24 jam setelahnya, dirinya baru melanjutkan proses pendaftaran.

"Ketika saya ingin mendaftar ulang, email-nya sudah tidak bisa lagi digunakan, tertera sudah terdaftar," kata akun tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN