PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB
Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan bunga simpanan dan pinjaman yang dilakukan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi.

KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus. Besarannya dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

“Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya … paling tinggi 9% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Adapun sesuai dengan Pasal 26 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, perubahan penetapan bunga simpanan maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

Sementara terkait dengan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi, berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaannya wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.

Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

“Suku bunga pinjaman … paling tinggi 24% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.

Adapun perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BERITA PILIHAN