KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat meminta ketua RT untuk turut membantu pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan pendistribusian SPPT PBB memiliki keterkaitan erat dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh RT untuk membantu Pemkot Pontianak mendistribusikan lembar SPPT PBB ke tiap-tiap warga untuk segera dilunasi sebelum jatuh tempo," kata Ani, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Mahardika Sari pun mengatakan pendistribusian SPPT PBB menjadi tanggung jawab ketua RT bila dokumen tersebut sudah diserahkan oleh pihak kelurahan.

"Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB," ujar Mahardika.

Mahardika menambahkan distribusi PPT PBB perlu dipercepat dalam rangka mempercepat pembayaran PBB oleh wajib pajak dan penyempurnaan data objek PBB.

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, objek pajak, subjek pajak, luasan, dan dokumen legalitas atas kepemilikan aset diperlukan untuk membantu proses validasi data oleh bapenda.

"Untuk itu peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam meningkatkan kualitas data NOP pada SPPT PBB," ujar Mahardika.

Mahardika pun mengimbau masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik lewat laman eponti.pontianak.go.id. Tunggakan PBB bisa dilihat dengan memasukkan NOP ke dalam menu LIHAI PBB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak