KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Muhamad Wildan | Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang salah satunya membahas Rencana Kerja Pemerintah 2025 antara Bappenas dan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 saat ini masih berupa rancangan awal.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan wacana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang termaktub dalam RKP tersebut masih sebatas rencana.

"Itu belum bisa saya jawab, karena masih RKP awal. Yang penting, sasaran-sasaran pembangunan di RKP 2025 itu harus membuat Indonesia tumbuh lebih cepat pada tahun depan karena 2025 adalah pintu gerbang pertama menuju Indonesia Emas 2045," katanya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Meski rencana Badan Otorita Penerimaan Negara masih belum final, RKP 2025 tetap disusun dengan mempertimbangkan program-program yang diusung oleh pemerintahan berikutnya.

"Sudah mulai kita melakukan adjustment [dengan program pemerintahan berikutnya]," ujar Amalia.

Sebagai informasi, rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara pertama kali muncul dalam rancangan awal RKP 2025. Merujuk pada dokumen tersebut, Badan Otorita Penerimaan Negara perlu dibentuk untuk membenahi kelembagaan perpajakan.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

"Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan…melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara merupakan salah satu dari 6 strategi pemerintah untuk mencapai target rasio pajak (tax ratio) yang ditetapkan pada tahun depan, yakni sebesar 11,2% hingga 12%.

Selain membenahi kelembagaan perpajakan, tax ratio akan ditingkatkan dengan cara mempercepat implementasi coretax administration system, mendorong sistem perpajakan yang sesuai dengan struktur ekonomi, dan menguatkan pengawasan atas orang kaya.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan pengungkapan ketidakbenaran dan digital forensic dalam penegakan hukum. Terakhir, insentif akan dipertajam guna mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri