ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan terdapat 2 opsi yang bisa ditempuh wajib pajak dalam mengubah data status perkawinan. Salah satunya, dengan mengajukan perubahan data secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Dalam pengajuan perubahan data, pemohon harus mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data wajib pajak yang dimaksud.

“Formulir Perubahan Data bisa diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jika mengajukan perubahan data secara langsung ke KPP, pemohon harus mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu di laman http://kunjung.pajak.go.id.

Sebagai informasi, Aplikasi Kunjung Pajak diluncurkan pada September 2020 lalu di tengah masa pandemi Covid-19. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Nanti, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Selanjutnyam cara kedua yang bisa ditempuh ialah mengajukan perubahan data status perkawinan via Kring Pajak di layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id. Pemohon juga harus mengisi dan menandatangani formulir dan melampirkan dokumen pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak