KOTA MEDAN

Inalum Bantah Tunggak Pajak Air Permukaan

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juni 2016 | 11.21 WIB
Inalum Bantah Tunggak Pajak Air Permukaan

MEDAN, DDTCNews —  Persoalan sengketa pajak air permukaan (PAP) antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) masih menunggu keputusan pengadilan pajak. Sebelumnya, pengadilan pajak sudah dua kali menggelar sidang. Hingga saat ini, PT Inalum masih tetap bersikukuh tidak menunggak PAP.

Direktur Operasional PT Inalum Sahala Sijabat mengatakan, PT Inalum selalu membayar  kewajiban pajak kepada pemerintah pusat dan Pemprov Sumut, baik saat masih berstatus penanaman modal asing (PMA) maupun setelah bertransformasi menjadi badan usaha milik negara (BUMN) seperti sekarang.

“Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumut telah menagih PAP melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kami sudah melunasinya. Sekarang yang jadi masalah adalah PAP atas pembangkit listrik di Sungai Asahan yang digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujar Sahala, beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan aktivitasnya, selama ini PT Inalum memang menggunakan beberapa sungai seperti Tanjung dan Sipare-pare di Batubara, Simanimbo di Toba Samosir, dan Sungai Asahan. Terkait dengan Sungai Asahan, PT Inalum menggunakannya untuk pembangkit listrik dan kepentingan sendiri.

Atas penggunaan untuk kepentingan sendiri, terjadi perbedaan persepsi antara Dispenda dengan PT Inalum. Untuk menghitung pajak terutang, Dispenda menggunakan tarif industri berupa kubikasi air sebesar Rp150/m3, sedangkan PT Inalum menggunakan tarif pembangkit listrik sebesar Rp75 per Kwh.

Kepala Bidang PAP Dispenda Provinsi Sumut, Rita Mustika mengatakan PT Inalum seharusnya membayar PAP sebesar Rp41 miliar hingga Rp43 miliar per bulan, tetapi yang disetor hanya Rp2 miliar per bulan.

Atas kasus ini, PT Inalum telah mengajukan tiga kali keberatan. Pertama, keberatan diajukan pada 24 Desember 2014 lalu untuk masa pajak November 2013-September 2015. Kedua, keberatan kembali diajukan untuk masa pajak Oktober 2015-Desember 2015. Ketiga, keberatan untuk masa Januari 2016.

Keberatan pertama dan kedua ditolak Pemprov Sumut. Atas penolakan keberatan kedua, PT Inalum mengajukan banding ke pengadilan pajak. Proses banding ini lah yang sampai saat ini masih menjadi sengketa. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.