SELANDIA BARU

Impor Mobil Konvensional Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:00 WIB
Impor Mobil Konvensional Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana memberikan disinsentif pada kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar minyak. Kebijakan ini untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih pada kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Transportasi Michael Wood mengatakan disinsentif berupa bea masuk tambahan itu akan menyasar semua mobil yang menyumbang emisi karbon dalam jumlah tinggi. Menurutnya, tambahan penerimaan dari bea masuk tersebut akan digunakan negara untuk memberikan subsidi pada pengguna kendaraan ramah lingkungan.

"Kebijakan itu hanya akan berlaku untuk kendaraan impor dan tidak termasuk pada kendaraan bekas," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Wood mengatakan pemerintah Selandia Baru tengah berupaya mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan, baik bertenaga listrik, hybrid, maupun mobil rendah polusi lainnya. Dia menyebut sektor transportasi telah menyumbang 47% dari total emisi gas rumah kaca di Selandia Baru.

Pemerintah memproyeksikan sebanyak 107.400 mobil akan dikenakan bea masuk tambahan senilai NZ$5175 atau Rp53,14 juta pada tahun depan. Adapun pada mobil ramah lingkungan, insentif yang disiapkan mencapai NZ$8625 atau Rp88,57 juta.

Wood mengestimasi sebanyak 105.000 mobil ramah lingkungan akan memenuhi syarat untuk mendapat diskon pada 2022. Di sisi lain, sekitar 77.100 kendaraan diprediksi tidak akan terpengaruh pengenaan disinsentif karena emisinya cukup rendah.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pada mobil bekas yang juga dikecualikan dari disinsentif, Wood menilai kebijakan itu akan menguntungkan rumah tangga kalangan menengah ke bawah. Kelompok masyarakat tersebut tercatat membeli 575.000 unit mobil bekas pada 2020.

Juru bicara komunitas masyarakat transportasi Simon Court menilai kebijakan itu tidak bijaksana karena pemerintah akan memperoleh lebih banyak pendapatan daripada subsidi yang diberikan pada pengguna mobil ramah lingkungan.

Agar pungutan bea masuk terbelanjakan sepenuhnya, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada 45.500 unit mobil listrik. Sementara mobil listrik yang terjual pada tahun lalu hanya 1.600 unit.

"Dengan skenario apapun, kebijakan ini akan menjadi perampasan pajak karena mengambil ratusan juta lebih banyak daripada yang diberikan dalam bentuk subsidi," ujarnya, seperti dilansir nzherald.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara